Menyikapi Konsep HAM dalam Perspektif Keindonesiaan : Apakah Hak Asasi Manusia Memiliki Keterbatasan ?
Sumber : Humanright.gov
Permasalahan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selalu menjadi pembahasan yang tak jarang
membuat keresahan, tidak hanya para elite istana tapi sampai para pedagang kaki
lima, sebagian masyarkat yang mengatasnamakan aktivis HAM terkadang menyarankan
sebuah gagasan gagasan dan ideologi baru dengan tujuan untuk dapat
diaplikasikan dan dilegalkan pada tatanan kehidupan sosial dan Negara. Namun
pemikiran yang dibawa oleh mereka terkadang membuat perdebatan karena tidak
sesuai dengan konstitusi, tidak sesuai dengan pancasila dan melanggar norma
norma sosial agama.
Dalam
menawarkan gagasan tersebut para warga Negara ini kadang berlindung dibalik
konsep Hak Asasi Manusia, meski hak asasi tersebut melewati norma-norma agama
dan sosial. Warga Negara Indonesia seakan akan memiliki tafsir yang berbeda
mengenai konsep HAM. Seperti orang orang yang pro dan kontra terhadap
legalisasi pernikahan sesama jenis dan orang orang yang pro dan kontra atas
pengakuan Negara pada kaum Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender. Keadaan tersebut selalu membuat kisruh antara
kelompok pro dan kontra, tak jarang menjadi headline di kolom kolom berita
nasional. Lalu bagaimana seharusnya HAM diterapkan di Indonesia dan apakah HAM
memiliki keterbatasan.
Menurut
Undang Undang Pengertian HAM No 39 Tahun
1999 pengertian Hak Asasi Manusia adalah adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep
HAM yang sering dipakai warga Negara Indonesia untuk berpikir adalah konsep HAM barat yaitu
humanisme dimana manusia menjadi pusat dari segalanya, menganggap manusia
memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan menentukan apa yang terbaik untuk
dirinya, dan tidak ada institusi lain di atasnya yang berhak mengatur hidup dan
kehidupannya dan konsep ini sering dipaksakan diterapkan disegala bidang
padahal bertentangan dengan agama. Konsep HAM humanisme beranggapan agama sebagai penghalang
pelaksanaan dan penyebaran HAM. Akibatnya HAM didudukan berhadap hadapan dengan
Agama.
Konsep
tersebut berdasar pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada
tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB yang berisi 30 pasal yang disetujui oleh 48
negara . Konsep DUHAM bernafaskan sekularisme karena pembentukanya berdasarkan
sosio-kultural pandangan hidup barat dan konsep HAM ini bersifat universal
sehingga banyak dijadikan dasar perundang undangan setiap negara di Dunia.
Namun pelaksanaanya terkadang terlihat dipaksakan untuk dipakai diseluruh
Negara padahal setiap Negara memiliki sosio-kultural yang berbeda beda.
Hal
tersebut berakibat pada peran negara yang sebatas untuk menjamin agar semua
individu di masyarakat itu masih memiliki kebebasannya. Pandangan ini kemudian
dianggap universal dan harus diwujudkan di masyarakat manapun di seluruh dunia.
Akan tetapi, dalam mewujudkan perlindungan hak-hak kebebasan tersebut tidak ada
standar batasan dan metodenya. Hal ini mengakibatkan batasan HAM mengikuti
kepentingan golongan atau negara yang lebih kuat dari yang lain. Sehingga tidak
heran jika satu negara adidaya melanggar HAM negara lain atau warga negara lain
tanpa rasa salah karena ia beranggapan dalam misi penegakan HAM.
Dasar
konstitusional Negara kita pada pasal 28 J UUD 1945 mengatakan 1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang–undang dengan maksud semata–mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai–nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Menurut
Qurrata Ayuni, Peneliti Insists, Pasal ini merupakan kunci yang menyatakan
bahwa pada pokoknya, kebebasan yang dianut di Indonesia bukan merupakan
kebebasan yang liberal, melainkan kebebasan yang dapat dibatasi. Ada empat alat
uji yang digunakan dalam rasionalisasi pembatasan HAM menurut konstitusi yakni;
pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum.
Pada
peraturan itu dapat kita lihat bahwa konsep HAM di Negara Indonesia adalah
Teosentris yaitu tuhan sebagai pusat dari segalanya,Tuhanlah yang membentuk
konsep HAM. Artinya Setiap manusia dalam menjalankan hak-haknya, atau dalam
menjaga hak-hak orang lain, ia akan selalu dimintai pertanggungjawaban oleh
Tuhan. Sehingga segala tindak tanduk manusia harus berdasar aturan yang
ditentukan oleh Tuhan, tidak bisa sebebas bebasnya dan segala peraturan tidak
boleh bertentangan dengan hukum Tuhan.
Menurut
Ahmad Muamar, Peserta Program kaderisasi Ulama, Institut Studi Islam Darusalam
Gontor, Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah (wakil) Allah di
dunia. Karena mengemban kuasa yang didelegasikan kepadanya oleh Allah, dan
dalam batas-batas yang ditentukan ia dituntut untuk melaksanakan kekuasaan
Allah. Dan tugasnya adalah taat dan patuh menjalankan perintah penciptanya
untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Dari pandangan bahwa manusia adalah
khalifah Allah, maka hak-hak asasi manusia dalam Islam adalah hak-hak yang
diberikan oleh Allah.
Menurut
Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas kebebasan harus kembali pada hakikat diri
manusia yaitu kembali pada kecenderungan alami, sebagai hamba yang patuh kepada
aturan allah, terminology kebebasan merupakan ikhtiar yang berarti memilih yang
baik, tegas Al Attas, yaitu hendaknya dalam berperilaku manusia memilih sesuatu
yang baik jika memilih sesuatu yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan.
Kebebasan
seharusnya menjadikan kita memilih hal yang terbaik yaitu dengan ilmu dan adab
dan menuntun kita selamat dunia akhirat dengan melakukan penghambaan kepada
allah swt dan makna dari kebebasan adalah terbebasnya kita dari penghambaan
hawa nafsu yang dapat merusak jiwa, akal dan agama.
Penjelasan
penjelasan diatas menunjukan Hak Asasi Manusia dalam perspektif ke Indonesiaan
memiliki keterbatasan karena tidak sepenuhnya menerima seluruh konsep barat
yang dasar pembuatanya bersifat humanis dimana manusia sebagai sentral dan
pembentukanya berbeda dengan sosial-kultur masyarakat Indonesia. Pembatasan
tersebut sesuai dengan pasal 28J pengaplikasian konsep HAM harus berdasar pada
pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum.
Jika
berkendara saja kita wajib mematuhi rambu rambu lalu lintas, agar tidak terjadi
kecelakaan yang merugikan kita dan orang lain, maka memaknai HAM yang sebebas
bebasnya adalah hal yang keliru karena segala kebebasan dalam berperilaku
memiliki aturan keterbatasan.
Daftar Pustaka
Hasib, Kholili. Konsep HAM: Antara Ilahiyah
dan Insaniyah. Inpasonline.com, 2019.
Makna HAM Amat Bergantung Pada Para
Penafsirnya. Jakarta:
INSISITS, 2018.
Muamar*, Akhmad. "Kebebasan Beragama dan
Problematika." Kalimah, Vol. 11, No. 1, Maret 2013.
Nation, United. Universal Declaration of
Human Rights . 2015.
Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang No 39
Tahun 1999

Komentar
Posting Komentar