Menyikapi Konsep HAM dalam Perspektif Keindonesiaan : Apakah Hak Asasi Manusia Memiliki Keterbatasan ?



 Sumber : Humanright.gov
Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selalu menjadi pembahasan yang tak jarang membuat keresahan, tidak hanya para elite istana tapi sampai para pedagang kaki lima, sebagian masyarkat yang mengatasnamakan aktivis HAM terkadang menyarankan sebuah gagasan gagasan dan ideologi baru dengan tujuan untuk dapat diaplikasikan dan dilegalkan pada tatanan kehidupan sosial dan Negara. Namun pemikiran yang dibawa oleh mereka terkadang membuat perdebatan karena tidak sesuai dengan konstitusi, tidak sesuai dengan pancasila dan melanggar norma norma sosial agama.

Dalam menawarkan gagasan tersebut para warga Negara ini kadang berlindung dibalik konsep Hak Asasi Manusia, meski hak asasi tersebut melewati norma-norma agama dan sosial. Warga Negara Indonesia seakan akan memiliki tafsir yang berbeda mengenai konsep HAM. Seperti orang orang yang pro dan kontra terhadap legalisasi pernikahan sesama jenis dan orang orang yang pro dan kontra atas pengakuan Negara pada  kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Keadaan tersebut selalu membuat kisruh antara kelompok pro dan kontra, tak jarang menjadi headline di kolom kolom berita nasional. Lalu bagaimana seharusnya HAM diterapkan di Indonesia dan apakah HAM memiliki keterbatasan.

Menurut Undang Undang Pengertian HAM  No 39 Tahun 1999 pengertian Hak Asasi Manusia adalah adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Konsep HAM yang sering dipakai warga Negara Indonesia  untuk berpikir adalah konsep HAM barat yaitu humanisme dimana manusia menjadi pusat dari segalanya, menganggap manusia memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan menentukan apa yang terbaik untuk dirinya, dan tidak ada institusi lain di atasnya yang berhak mengatur hidup dan kehidupannya dan konsep ini sering dipaksakan diterapkan disegala bidang padahal bertentangan dengan agama. Konsep HAM humanisme beranggapan agama sebagai penghalang pelaksanaan dan penyebaran HAM. Akibatnya HAM didudukan berhadap hadapan dengan Agama.

Konsep tersebut berdasar pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB yang berisi 30 pasal yang disetujui oleh 48 negara . Konsep DUHAM bernafaskan sekularisme karena pembentukanya berdasarkan sosio-kultural pandangan hidup barat dan konsep HAM ini bersifat universal sehingga banyak dijadikan dasar perundang undangan setiap negara di Dunia. Namun pelaksanaanya terkadang terlihat dipaksakan untuk dipakai diseluruh Negara padahal setiap Negara memiliki sosio-kultural yang berbeda beda.

Hal tersebut berakibat pada peran negara yang sebatas untuk menjamin agar semua individu di masyarakat itu masih memiliki kebebasannya. Pandangan ini kemudian dianggap universal dan harus diwujudkan di masyarakat manapun di seluruh dunia. Akan tetapi, dalam mewujudkan perlindungan hak-hak kebebasan tersebut tidak ada standar batasan dan metodenya. Hal ini mengakibatkan batasan HAM mengikuti kepentingan golongan atau negara yang lebih kuat dari yang lain. Sehingga tidak heran jika satu negara adidaya melanggar HAM negara lain atau warga negara lain tanpa rasa salah karena ia beranggapan dalam misi penegakan HAM.

Dasar konstitusional Negara kita pada pasal 28 J UUD 1945 mengatakan 1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang–undang dengan maksud semata–mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai–nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut Qurrata Ayuni, Peneliti Insists, Pasal ini merupakan kunci yang menyatakan bahwa pada pokoknya, kebebasan yang dianut di Indonesia bukan merupakan kebebasan yang liberal, melainkan kebebasan yang dapat dibatasi. Ada empat alat uji yang digunakan dalam rasionalisasi pembatasan HAM menurut konstitusi yakni; pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum.
Pada peraturan itu dapat kita lihat bahwa konsep HAM di Negara Indonesia adalah Teosentris yaitu tuhan sebagai pusat dari segalanya,Tuhanlah yang membentuk konsep HAM. Artinya Setiap manusia dalam menjalankan hak-haknya, atau dalam menjaga hak-hak orang lain, ia akan selalu dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan. Sehingga segala tindak tanduk manusia harus berdasar aturan yang ditentukan oleh Tuhan, tidak bisa sebebas bebasnya dan segala peraturan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan.

Menurut Ahmad Muamar, Peserta Program kaderisasi Ulama, Institut Studi Islam Darusalam Gontor, Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah (wakil) Allah di dunia. Karena mengemban kuasa yang didelegasikan kepadanya oleh Allah, dan dalam batas-batas yang ditentukan ia dituntut untuk melaksanakan kekuasaan Allah. Dan tugasnya adalah taat dan patuh menjalankan perintah penciptanya untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Dari pandangan bahwa manusia adalah khalifah Allah, maka hak-hak asasi manusia dalam Islam adalah hak-hak yang diberikan oleh Allah.

Menurut Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas kebebasan harus kembali pada hakikat diri manusia yaitu kembali pada kecenderungan alami, sebagai hamba yang patuh kepada aturan allah, terminology kebebasan merupakan ikhtiar yang berarti memilih yang baik, tegas Al Attas, yaitu hendaknya dalam berperilaku manusia memilih sesuatu yang baik jika memilih sesuatu yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan.

Kebebasan seharusnya menjadikan kita memilih hal yang terbaik yaitu dengan ilmu dan adab dan menuntun kita selamat dunia akhirat dengan melakukan penghambaan kepada allah swt dan makna dari kebebasan adalah terbebasnya kita dari penghambaan hawa nafsu yang dapat merusak jiwa, akal dan agama.

Penjelasan penjelasan diatas menunjukan Hak Asasi Manusia dalam perspektif ke Indonesiaan memiliki keterbatasan karena tidak sepenuhnya menerima seluruh konsep barat yang dasar pembuatanya bersifat humanis dimana manusia sebagai sentral dan pembentukanya berbeda dengan sosial-kultur masyarakat Indonesia. Pembatasan tersebut sesuai dengan pasal 28J pengaplikasian konsep HAM harus berdasar pada pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum.

Jika berkendara saja kita wajib mematuhi rambu rambu lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan kita dan orang lain, maka memaknai HAM yang sebebas bebasnya adalah hal yang keliru karena segala kebebasan dalam berperilaku memiliki aturan keterbatasan.

Daftar Pustaka
Hasib, Kholili. Konsep HAM: Antara Ilahiyah dan Insaniyah. Inpasonline.com, 2019.
Makna HAM Amat Bergantung Pada Para Penafsirnya. Jakarta: INSISITS, 2018.
Muamar*, Akhmad. "Kebebasan Beragama dan Problematika." Kalimah, Vol. 11, No. 1, Maret 2013.
Nation, United. Universal Declaration of Human Rights . 2015.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 39 Tahun 1999



Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Chaos of Pandemic Worldview On Several +62 Citizen (Kekacauan Cara Pandang Menghadapi Covid-19 Pada Beberapa Warga +62)

Sebuah Upaya Normalisasi Bentuk Keluarga Modern Kaum LGBT dalam Pandangan Dr. Marilyn Friedman

Adab dan Pendidikan sebagai Kesatuan Fragmen Pembentuk Peradaban