Sebuah Upaya Normalisasi Bentuk Keluarga Modern Kaum LGBT dalam Pandangan Dr. Marilyn Friedman

                                                    Sumber foto : https://journals.sagepub.com/
 

    Dr. Marilyn Friedman merupakan profesor keperawatan di School of Nursing at California State University, Los Angles (CSULA). Pada tahun 1970 ketika dia mengajar sebagai dosen keperawatan,dia merasa perlu mengembangkan Keperawatan Keluarga secara komperhensive karena saat itu textbook keperawatan keluarga sangat sedikit pun bentuk pengkajian keperawatan keluarga. Friedman kemudian melakukan penelitian pada berbagai literature sosiologi keperawatan keluarga. Pada akhirnya beliau membuat buku keperawatan keluarga  yang telah diterjemahkan, pada berbagai macam bahasa  di Dunia serta banyak digunakan di sekolah-sekolah keperawatan  baik undergraduete maupun postgraduated nursing program di Dunia yang berjudul  Familiy Nursing : Theory and Assesment (1981). Berkat karya tersebut Friedman di juluki sebagai ” Mother Of Family Nursing”.1

Adapun bentuk keluarga dalam textbook keperawatan keluarganya,menurut Friedman dibagi dua bentuk yaitu keluarga tradisional dan modern 2:

1.      Keluarga tradisional

a.       Keluarga inti (nuclear family) merupakan suatu keluarga yang tinggal dalam satu rumah dimana keluarga pada pernikahan pertama, keluarga orang tua tiri dan keluarga adopsi.

b.      Pasangan inti (nuclear dyad) merupakan keluarga suami dan istri tinggal serumah tanpa anak atau tanpa keluarga yang lain tinggal bersama.

c.       Keluarga orang tua tunggal (single parent family) suatu keluarga yang terdiri dari satu orang tua dikepalai oleh satu orang wanita atau pria sebagai akibat perceraian, penelantaran atau meninggal duania.

d.      Dewasa lajang yang tinggal sendiri di keluarga (single adult living alone).

e.       Tiga generasi (three generation extended family) merupakan salah satu bentuk keluarga no.1 sampai dengan no.4 (kumpulan keluarga inti, dual earner, dual career, pasangan inti dan keluarga orang tua tunggal yang tinggal dalam satu rumah

f.       Pasangan usia pertengahan atau lansia (middle aged or elderly couple) suami sebagai pencari nafkah, istri di rumah dengan anak-anak yang kuliah, bekerja bahkan menikah yang tinggal dalam satu rumah.

g.      Jaringan kekerabatan yang luas (extended kin network) merupakan dua rumah tangga inti atau lebih dari kerabat dekat dengan anggota keluarga yang belum menikah tinggal berdekatan dan bekerja sama dalam system pertukaran timbal balika barang dan jasa.

2.      Bentuk keluarga nontradisional (Modern)

a.       Keluarga dengan orang tua yang tidak pernah menikah dan anak (unmarried parent and child family) biasanya ibu dan anak yang tinggal serumah.

b.      Keluarga pasangan yang tidak menikah dan mempunyai anak tinggal serumah (unmarried couple and child family) biasanya pernikahan berdasarkan kesepakatan antara dua bela pihak.

c.       Keluarga homoseksual (chabiting couple) pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah.

d.      Keluarga homoseksual (gay/lesbian family) merupakan individu yang berjenis kelamin yang sama tinggal serumah layaknya pasangan menikah

e.       Augmented family merupakan rumah tangga yang terdiri atas keluarga inti atau keluarga orang tua tinggal bersama dengan satu individu yang tidak memiliki hubungan darah atau lebih

f.   Keluarga komuni (commune family) merupakan rumah tangga yang terdiri atas lebih dengan satu pasangan monagami dengan anak saling berbagi fasilitas yang sama, sumber daya dan pengalaman.

g.      Keluarga asuh (foster family) merupakan rumah tangga yang terdiri satu orang tua atau dua orang tua dengan anak asuh dan terdapat juga anak kandung dari orang tua tersebut.

            Pada pembagian bentuk keluarga tersebut kita menemukan bahwa pasangan tanpa pernikahan dan pasangan sesama jenis merupakan bentuk keluarga modern dan dianggap sebagai sebuah keluarga , hal itu menginspirasi para akademisi keperawatan indonesia,seperti Falsafado Candra Widyanto dalam buku keperawatanya berjudul “Keperawatan Komunitas” yang diterbitkan oleh NuMed, mengklasifikasikan bentuk keluarga  dengan dasar pemikiran yang sama bahwa keluarga dibagi dua,tradisional dan modern,  menganggap pasangan sesama jenis, gay dan lesbian, serta pasangan tanpa pernikahan merupakan bentuk keluarga yang ada di Indonesia.

            Hal tersebut bertentangan dengan konsep keluarga di Indonesia yang dijelaskan pada Undang Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya , atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya” dan dijelaskan kembali pada Undang Undang Nomor 1 1974 Tenrang Perkawinan Pasal 1 menyebukan “ Perkawinan adalah ikatan suci lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”  pada penjelasan kedua peraturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa bentuk keluarga diIndonesia itu jika pasangan yang berbeda jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, memiliki anak atau tidak, melakukan perkawinan yang sah  dan akhirnya berstatus sebagai suami istri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga bentuk keluarga sesama jenis dan tanpa perkawinan bukan merupakan bentuk keluarga di Indonesia. Namun, akhir-akhir ini para pasangan sesama jenis, Gay dan Lesbi,di Indonesia yang tergabung dalam komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) menggaungkan suara, meminta badan legislatif untuk melegalkan Pernikahan Sesama Jenis.

            Problema peristiwa tersebut dapat menjadikan pelajaran bahwa salah satu faktor gerakan para simpatisan dan pelaku gay dan Lesbi tersebut dapat bermuara dari proses pendidikan di Perguruan Tinggi, khususnya jika di bidang keperawatan yaitu penggunaan bentuk konsep keluarga dari Friedman, dalam bukunya Keperawatan Keluarga, pelabelan bahwa pasangan sesama jenis merupakan keluarga melegitimasi keberadaan mereka sebagai pasangan yang diakui keberadaanya. Fenomena ini harus dijadikan pelajaran bahwa setiap pengajar Keperawatan harus menggunakan daya filternya  dalam menjelaskan materi –materi Keperawatan sesuai amanat Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 12 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan Hak Asasi Manusia”  karena apa yang manusia pikirkan bersumber dari apa yang manusia pelajari hingga akhirnya buah pikiran tersebut menjadi sebuah tindakan bagaimana mereka berperilaku.

 

 

Referensi

1Publication, Sage. "Distinguished Contribution to Family Nursing Award." Journal of Family Nursing, 2007.

2Friedman, Bowden,Jones. Keperawatan Keluarga . Jakarta: EGC, 2014.

3Undang Undang No . 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

4Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

5Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Chaos of Pandemic Worldview On Several +62 Citizen (Kekacauan Cara Pandang Menghadapi Covid-19 Pada Beberapa Warga +62)

Manusia Sang Masterpiece Penciptaan Allah SWT

-PERTEMUAN-