Sebuah Upaya Normalisasi Bentuk Keluarga Modern Kaum LGBT dalam Pandangan Dr. Marilyn Friedman
Dr. Marilyn Friedman merupakan profesor keperawatan di School of
Nursing at California State University, Los Angles (CSULA). Pada tahun 1970
ketika dia mengajar sebagai dosen keperawatan,dia merasa perlu mengembangkan
Keperawatan Keluarga secara komperhensive karena saat itu textbook keperawatan
keluarga sangat sedikit pun bentuk pengkajian keperawatan keluarga. Friedman
kemudian melakukan penelitian pada berbagai literature sosiologi keperawatan
keluarga. Pada akhirnya beliau membuat buku keperawatan keluarga yang telah diterjemahkan,
pada berbagai macam bahasa di Dunia
serta banyak digunakan di sekolah-sekolah
keperawatan baik undergraduete
maupun postgraduated nursing program di Dunia yang berjudul Familiy Nursing : Theory and Assesment
(1981). Berkat karya tersebut Friedman di juluki sebagai ” Mother Of Family
Nursing”.1
Adapun bentuk keluarga dalam textbook keperawatan keluarganya,menurut Friedman dibagi dua bentuk yaitu keluarga tradisional dan
modern 2:
1.
Keluarga tradisional
a.
Keluarga inti (nuclear family) merupakan suatu keluarga yang
tinggal dalam satu rumah dimana keluarga pada pernikahan pertama, keluarga
orang tua tiri dan keluarga adopsi.
b.
Pasangan inti (nuclear dyad) merupakan keluarga suami dan istri
tinggal serumah tanpa anak atau tanpa keluarga yang lain tinggal bersama.
c.
Keluarga orang tua tunggal (single parent family) suatu keluarga
yang terdiri dari satu orang tua dikepalai oleh satu orang wanita atau pria
sebagai akibat perceraian, penelantaran atau meninggal duania.
d.
Dewasa lajang yang tinggal sendiri di keluarga (single adult living
alone).
e. Tiga generasi
(three generation extended family) merupakan salah satu bentuk keluarga no.1
sampai dengan no.4 (kumpulan keluarga inti, dual earner, dual career, pasangan
inti dan keluarga orang tua tunggal yang tinggal dalam satu rumah
f. Pasangan
usia pertengahan atau lansia (middle aged or elderly couple) suami sebagai
pencari nafkah, istri di rumah dengan anak-anak yang kuliah, bekerja bahkan
menikah yang tinggal dalam satu rumah.
g.
Jaringan kekerabatan yang luas (extended kin network) merupakan dua
rumah tangga inti atau lebih dari kerabat dekat dengan anggota keluarga yang
belum menikah tinggal berdekatan dan bekerja sama dalam system pertukaran
timbal balika barang dan jasa.
2.
Bentuk keluarga nontradisional (Modern)
a.
Keluarga dengan orang tua yang tidak pernah menikah dan anak
(unmarried parent and child family) biasanya ibu dan anak yang tinggal serumah.
b.
Keluarga pasangan yang tidak menikah dan mempunyai anak tinggal
serumah (unmarried couple and child family) biasanya pernikahan berdasarkan
kesepakatan antara dua bela pihak.
c.
Keluarga homoseksual (chabiting couple) pasangan yang tinggal
bersama tanpa menikah.
d.
Keluarga homoseksual (gay/lesbian family) merupakan individu yang
berjenis kelamin yang sama tinggal serumah layaknya pasangan menikah
e.
Augmented family merupakan rumah tangga yang terdiri atas keluarga
inti atau keluarga orang tua tinggal bersama dengan satu individu yang tidak
memiliki hubungan darah atau lebih
f. Keluarga komuni (commune family) merupakan rumah tangga yang
terdiri atas lebih dengan satu pasangan monagami dengan anak saling berbagi
fasilitas yang sama, sumber daya dan pengalaman.
g.
Keluarga asuh (foster family) merupakan rumah tangga yang terdiri
satu orang tua atau dua orang tua dengan anak asuh dan terdapat juga anak
kandung dari orang tua tersebut.
Pada pembagian bentuk keluarga tersebut kita menemukan bahwa
pasangan tanpa pernikahan dan pasangan sesama jenis merupakan bentuk keluarga
modern dan dianggap sebagai sebuah keluarga , hal itu menginspirasi para
akademisi keperawatan indonesia,seperti Falsafado Candra Widyanto dalam buku
keperawatanya berjudul “Keperawatan Komunitas” yang diterbitkan oleh NuMed, mengklasifikasikan
bentuk keluarga dengan dasar pemikiran
yang sama bahwa keluarga dibagi dua,tradisional dan modern, menganggap pasangan sesama jenis, gay dan
lesbian, serta pasangan tanpa pernikahan merupakan bentuk keluarga yang ada di
Indonesia.
Hal tersebut bertentangan dengan konsep keluarga di Indonesia yang
dijelaskan pada Undang Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Pasal 1 ayat 6
menjelaskan bahwa “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya , atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya” dan dijelaskan kembali pada Undang Undang Nomor 1
1974 Tenrang Perkawinan Pasal 1 menyebukan “ Perkawinan adalah ikatan suci lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” pada
penjelasan kedua peraturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa bentuk keluarga
diIndonesia itu jika pasangan yang berbeda jenis kelamin, laki-laki dan
perempuan, memiliki anak atau tidak, melakukan perkawinan yang sah dan akhirnya berstatus sebagai suami istri
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga bentuk keluarga sesama jenis dan
tanpa perkawinan bukan merupakan bentuk keluarga di Indonesia. Namun,
akhir-akhir ini para pasangan sesama jenis, Gay dan Lesbi,di Indonesia yang
tergabung dalam komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) menggaungkan
suara, meminta badan legislatif untuk melegalkan Pernikahan Sesama Jenis.
Problema peristiwa tersebut dapat menjadikan pelajaran bahwa salah
satu faktor gerakan para simpatisan dan pelaku gay dan Lesbi tersebut dapat
bermuara dari proses pendidikan di Perguruan Tinggi, khususnya jika di bidang
keperawatan yaitu penggunaan bentuk konsep keluarga dari Friedman, dalam bukunya
Keperawatan Keluarga,
pelabelan bahwa pasangan sesama jenis merupakan keluarga melegitimasi
keberadaan mereka sebagai pasangan yang diakui keberadaanya. Fenomena ini harus
dijadikan pelajaran bahwa setiap pengajar Keperawatan harus menggunakan daya
filternya dalam menjelaskan materi
–materi Keperawatan sesuai amanat Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 12 bahwa “Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,
bahagia dan sejahtera sesuai dengan Hak Asasi Manusia” karena apa yang manusia pikirkan
bersumber dari apa yang manusia pelajari hingga akhirnya buah pikiran tersebut
menjadi sebuah tindakan bagaimana mereka berperilaku.
Referensi
1Publication, Sage. "Distinguished
Contribution to Family Nursing Award." Journal of Family Nursing,
2007.
2Friedman, Bowden,Jones. Keperawatan Keluarga .
Jakarta: EGC, 2014.
3Undang Undang No . 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
4Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
5Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia

Komentar
Posting Komentar