Apakah Pancasila Musuh Agama?
Sumber Gambar: Geotimes.co.id
Setiap tahun rasanya kita, bangsa Indonesia, sering dihadapkan dengan isu isu pancasila seperti pancasila yang dianggap sudah tidak relevan lagi, pancasila yang dijadikan justifikasi bagi kelompok tertentu, untuk menganggap kelompok lain anti-pancasila hingga pernyataan terakhir kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang mengatakan bahwa pancasila merupakan musuh agama.
“Belakangan ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Mereka antara lain membuat Ijtima Ulama untuk menentukan calon wakil presiden. Ketika manuvernya kemudian tak seperti yang diharapkan, bahkan cenderung dinafikan oleh politisi yang disokongnya mereka pun kecewa. Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan"Ujar Yudian Wahyudi,DetikNews,Rabu,(12/02/2020).
Guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini langsung memberikan klarifikasi terkait pernyataanya yang langsung menjadi kontroversi pada rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR, Selasa (18/2/2020). Dia mengatakan agama tidak bertentangan dengan pancasila karena agama justru mengisi nilai-nilai dasar pancasila. Namun, ada cara beragama yang dikonsep dengan ekstrim. Mereka yang mengonsep agama secara ekstrim secara sepihak itu yang menjadi musuh agama.
Meskipun telah diklarifikasi namun pernyataan Yudian seperti menyudutkan umat muslim. Dia menyebutkan pancasila sebagai musuh agama, dengan sebelumnya dilatar belakangi oleh pernyataan bahwa ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentinganya sendiri, antara lain ijtima ulama. Peristiwa tersebut menguji pengetahuan dan keyakinan kita sebagai bangsa Indonesia dan umat muslim, apakah benar pancasila bertentangan dengan agama, musuh agama?
Pancasila tidak bisa dimonopoli dan diberi isi kepadanya untuk ditafsirkan oleh siapapun. Namun , menurut Pranarka, Ketua Majelis Kebudayaan Taman Siswa, 1996, mengatakan hanya ada satu tafsir yaitu yang mempunyai sifat kenegaraan, yang dilaksanakan dengan berpegang kepada konstitusi, demokrasi dan hukum.
Menurut Pasal 2 tentang Pembentukan Peraturan Peruandang-Undangan “Sumber dari segala sumber hukum adalah pancasila”. Menurut Rizky Argama,Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), yang mengutip teori Hans Nawasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, jenis dan tingkatan aturan yaitu : 1) Staatfundamentalnorm (Norma fundamental negara), 2) Staatsgrundegesetz(Aturan dasar atau aturan negara), 3) Formel gesetz (Undang-Undang), 4) Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana peraturan pemerintah). Menurut Rizky pancasila berada pada posisi staatsfundamentalnorm yaitu norma fundamental negara. Sedangkan UUD 1945 berada pada posisi Staatsgrundegesetz yaitu aturan dasar atau aturan pokok Negara, artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangaan dengan nilai-nilai yang teerkandung dalam pancasila.
Nilai filosofis pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang berimplikasi pada pembentukan pasal-pasalnya. Pasal 29 ayat 1 mengatakan “Negara berdasar ketuhanan yang Maha Esa“. Sehingga implikasi dari nilai filosofis pancasila itu membuktikan bahwa pancasila tidak bertentangan dengan agama namun merupakan satu kesatuan,sebuah keterpaduan.
Menurut Soekarno pancasila adalah philosophisce grondslag (filosofi dasar). Menurut Hamid Zakarsy,2017, filosofi dasar adalah “Weltanschauung” (pandangan hidup) atau worldview. Pancasila harus berfungsi, lanjut Hamid Zakarsy, menjadi motor bagi keberlangsungan dan perubahan sosial moral. Pancasila harus menjadi asas setiap perilaku bangsa Indonesia. Jika menjadi paradigma maka pancasila harus memandu tindakan keseharian bangasa Indonesia.
Thomas Khun menjelaskan worldview dapat disejajarkan dengan paradigma yaitu seperangkat keyakinan mendasar yang memandu tindakan kita, baik tindakan keseharian maupun dalam penyelidikan ilmiyah. Bung Hatta dalam amanatnya saat Konferensi Golongan Tionghoa di Yogyakarta, 17 September 1946, mengatakan bahwa pancasila terdiri atas dua lapis fundamen, yaitu fundamen moral dan fundamen politik. Fundamen moral adalah pengakuan dasar Ketuhanan yang Maha Esa. Fundamen politik ialah empat dasar selebihnya.
“Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang lebih baik, sedangkan dasar perikemanusiaan adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup daripada dasar yang memimpin tadi”ujar Hatta
Konsep sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa bagi seorang muslim berimplikasi pada ketauhidan pada Allah Swt dan cara pandang seorang muslim dalam segala sendi kehidupanya. Tauhid adalah tauhidullah, yakni pengenalan dan pengakuan akan Allah Yang Maha Kuasa sebagai satu-satunya Tuhan. Setiap warga Negara muslim yang menjalankan worldview atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa pasti akan melaksanakan keempat sila dibawahnya. Karena ketika dia bertauhid dia harus menerima segala aturan yang diberikaan oleh Allah Swt melalui al-quran dan assunnah seperti tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh berperilaku curang (Qs Al Mutaffifin:1), tidak boleh membunuh (Qs Al Maidah:32 ), melakukan musyawarah (Qs Ali Imran:159 ), bersikap adil (AnNahl: 90) dan lain-lain.
Bangsa muslim Indonesia yang bertauhid akan memiliki jiwa pancasilaistis. Jadi siapa sesungguhnya musuh pancasila?. Musuh pancasila adalah mereka yang korupsi, melakukan kejahatan pembunuhan, mereka yang melakukan kolusi dan nepotisme serta sewenang wenang pada sesama bangsa.
Pancasila tidak bertentangan dengan agama, khususnya muslim, dan jelas bukan merupakan musuh agama. Namun dia menjadi worldview atau cara pandang bangsa Indonesia dalam seluruh sendi kehidupan bangsa. the philosophisce grondslag juga bukan merupakan alat pemukul bagi penguasa untuk menyingkirkan lawan politiknya hanya karena tak sepaham dan tak sejalan.
Pesan natsir dalam pidatonya, dalam buku Biografi Natsir,2019 :
“Janganlah terburu-buru memvonis seolah-olah Islam dan kaum Muslim hendak menghapuskan Pancasila, atau seolah-olah umat Islam tidak setia kepada Proklamasi, atau lain-lain sebagainya. Yang demikian itu sudah berada dalam lapangan agitasi yang tidak berdasarkan logika dan kejujuran. Setia kepada pancasila itu bukan berarti harus menindas dan menahan perkembangan dan terciptanya cita-cita dan kaidah islam dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia”
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 2011
Hakiem, Lukman. Biografi Mohamad Natsir. Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar, 2019.
Hatta, Mohamad. Kumpulan Karangan IV. Balai Pustaka, 1954.
husaini, Adian. Pancasila, Tauhid, dan Syariat. Republika.co.id, 19 Juni;2014.
Hutomo, Dimas. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara. Hukum Online.com, 2019.
Pranarka. Epistemiologi Pancasila. Jurnal Filsafat, 1996.
Zakarsy, Hamid. "Worldview Pancasila." Insist, 2017.

Komentar
Posting Komentar