KAMUFLASE PENGHAPUSAN MATERI JIHAD DARI KURIKULUM SEKOLAH



Kebijakan Kementrian Agama (Kemenag) melalui  Surat Edaran B 4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019  yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar berisi penghapusan kata khilafah dan jihad untuk mencegah paham radikalisme dimasyarakat. Namun  pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Agama Fachrul Razi, beliau mengatakan materi jihad tidak akan dihapus hanya saja akan dipindahkan dari pelajaraan fiqh ke sejarah . "Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke (mata pelajaran) fiqih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah enggak boleh hilang, tapi (materi khilafah dan jihad) di fiqih tidak ada lagi," kata Fachrul di Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12) (dikutip dari kumparan.com)
            Jihad menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah "Usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan", usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga, dan perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam dengan syarat tertentu” sedangkan secara bahasa arab itu berasal dari kata “Jahada” yang artinya bersungguh sungguh. Secara bahasa jihad adalah bersungguh sungguh atau menggunakan segenap kemampuan. Orang yang melakukan jihad disebut mujahid sesuai dengan hadist

وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR. Ahmad).
Beberapa implementasi dari jihad adalah seperti menafkahi keluarga,membela agama allah dan juga memerangi orang munafik dan kafir dengan harta,jiwa dan hati sesuai dengan hadist :

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad)
Sedangkan dalam al quran ada ayat ayat yang memerintahkan setiap muslim untuk melakukan jihad salah satunya yaitu :
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong(Al Hajj : 78)
            Menurut Sayidd Qutb dalam tafsir Fhi Zhillail quran mengatakan jihad di jalan allah itu mencangkup jihad melawan musuh musuh,diri sendiri, jihad melawan kejahatan dan kerusakan, jihad sendiri merupakan amanat dari allah swt kepada kita umat muslim yang telah memilih kita diantara hamba hambaNya yang lain untuk menjalankanya serta sebuah penghormatan bagi umat manusia sehingga selayaknya disambut dengan kesyukuran dan perbuatan yang baik.
            Pernyataan pemindahan materi jihad dari fiqh ke sejarah merupakan bahasa halus dari penghapusan materi jihad. Fiqh menurut bahasa adalah paham sedangkan fiqh dalam majalah fatawa yang dikutip oleh muslim.or.id secara istilah mengandung dua arti :
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya)

Perlu diperjelas menurut kamus besar bahasa Indonesia (kbbi) syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis sedangkan Sejarah menurut kamus besar bahasa Indonesia (kbbi) adalah asal usul silsilah atau kejadian dan peristiwa yang benar benar terjadi dimasa lampau
            Berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan mata pelajaran jihad khususnya ayat ayat tentang perang dalam fiqih yang mengandung nilai atau hukum syariat akan dipindahkan ke materi sejarah yang hanya cerita saja tidak mengandung nilai nilai syariat artinya urgensi jihad akan diturunkan seakan didoktrinasi sebagai cerita saja peristiwa saja.
            Menurut kementrian Agama tindakan ini merupakan upaya  deradikalisasi di Indonesia karena di curigai jihad merupakan inspirasi dalam melakukan tindakan terorisme,bom bunuh diri dan radikalisme. Namun , menurut penulis ini merupakan pelemahan kekuatan muslim dalam segala aspek kita harus mengerti dan menyadari bahwa lahirnya Indonesia merupakan buah dari jihad para pahlawan bangsa melawan para penjajah. Jika materi jihad ini dihilangkan diturunkan bukan lagi suatu syariat islam akan menyebabkan mental pecundang para pemuda bangsa Indonesia dimana muslim merupakan mayoritas. Jihad tidak bisa di pisahkan dari nusantara tentu para pejuang seperti cut nyak dien,pangeran diponegoro,pattimura dan lain lain berjihad mempertahankan nusantara dari penjajahan.
            Peraturan ini akan berimplikasi pada perbudakan dan penjajahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia karena jiwa pemberani akan ketidaksewenang wenangan akan ketidak adilan akan diturunkan urgensinya dalam peraturan jihad ini meracuni mental para pemuda untuk menjadi seorang pengecut untuk itu jihad sangat diperlukan untuk NKRI karena merupakan sumber kekuatan bangsa. Menurut penulis ini adalah bagian proyek sekulerisasi yaitu memisahkan islam dengan politik seperti apa yang pernah dilakukan orientalis Snouck hurgronje yaitu aktor jahat dibalik runtuhnya  Kesultanan Aceh dimana beliau memecah belah umat islam dii aceh saat itu . Snouck berpendapat dukung dan biarkan agama islam jika hanya menyinggung dan mengurus ibadah semata tapi basmi jika menyinggung masalah politik dalam The Crescent and The Rising sun Indonesia Islam Under The Japanese Occupation yang dituls oleh Harry j Benda tentu kita tidak mau menerima warisan pemikran jahat tersebut.
            Jika satuan terkecil dari sel adalah nucleus yang mengatur kegiatan sel maka kesatuan terkecil dalam sistem sosial adalah pemikiran jika pemikiran sudah dirusak maka rusak pula sosialnya.jika rusak sosialnya rusak pula masyarakatnya jika rusak masyarakatnya maka rusak pula negaranya.
            Penulis tidak setuju akan kamuflase penghapusan materi jihad dengan cara “Pemindahan materi jihad dari mata pelajaran fiqih ke mata pelajaran sejarah”  dalam kurikulum sekolah yang harus dilakukan sebaiknya adalah pemahaman syarat syarat jihad di perjelas dan kemampuan tenaga pengajar dalam menyampaikan materinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Chaos of Pandemic Worldview On Several +62 Citizen (Kekacauan Cara Pandang Menghadapi Covid-19 Pada Beberapa Warga +62)

Manusia Sang Masterpiece Penciptaan Allah SWT

-PERTEMUAN-