KAMUFLASE PENGHAPUSAN MATERI JIHAD DARI KURIKULUM SEKOLAH
Kebijakan Kementrian Agama (Kemenag)
melalui Surat
Edaran B 4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad
Umar berisi penghapusan kata khilafah dan jihad
untuk mencegah paham radikalisme dimasyarakat. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri
Agama Fachrul Razi, beliau mengatakan materi jihad tidak akan dihapus hanya
saja akan dipindahkan dari pelajaraan fiqh ke sejarah . "Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu
masuk ke (mata pelajaran) fiqih dipindahkan ke sejarah ya.
Sejarah enggak boleh hilang, tapi (materi khilafah dan jihad) di fiqih
tidak ada lagi," kata Fachrul di Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta
Pusat, Senin (9/12) (dikutip dari kumparan.com)
Jihad menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah "Usaha
dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan", usaha sungguh-sungguh
membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga, dan perang
suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam dengan syarat
tertentu” sedangkan secara bahasa arab itu berasal dari kata “Jahada” yang
artinya bersungguh sungguh. Secara bahasa jihad adalah bersungguh
sungguh atau menggunakan segenap kemampuan. Orang yang melakukan jihad disebut
mujahid sesuai dengan hadist
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ
مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya
dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari
larangan Allah.” (HR.
Ahmad).
Beberapa implementasi dari jihad adalah
seperti menafkahi keluarga,membela agama allah dan juga memerangi orang munafik
dan kafir dengan harta,jiwa dan hati sesuai dengan hadist :
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan
lisan kalian.” (HR.
Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad)
Sedangkan dalam al quran ada ayat ayat yang
memerintahkan setiap muslim untuk melakukan jihad salah satunya yaitu :
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad
yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang
tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi
atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah.
Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”(Al Hajj : 78)
Menurut Sayidd Qutb dalam tafsir Fhi Zhillail quran
mengatakan jihad di jalan allah itu mencangkup jihad melawan musuh musuh,diri
sendiri, jihad melawan kejahatan dan kerusakan, jihad sendiri merupakan amanat
dari allah swt kepada kita umat muslim yang telah memilih kita diantara hamba
hambaNya yang lain untuk menjalankanya serta sebuah penghormatan bagi umat
manusia sehingga selayaknya disambut dengan kesyukuran dan perbuatan yang baik.
Pernyataan
pemindahan materi jihad dari fiqh ke sejarah merupakan bahasa halus dari
penghapusan materi jihad. Fiqh menurut bahasa adalah paham sedangkan fiqh dalam
majalah fatawa yang dikutip oleh muslim.or.id secara istilah mengandung dua
arti :
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan
dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani
menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat
terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang
darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi
tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti
seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram
atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang
kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang
terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat,
rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya)
Perlu diperjelas
menurut kamus besar bahasa Indonesia (kbbi) syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia
dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis sedangkan Sejarah menurut kamus besar bahasa
Indonesia (kbbi) adalah asal usul silsilah atau kejadian dan peristiwa yang
benar benar terjadi dimasa lampau
Berdasarkan uraian
diatas dapat kita simpulkan mata pelajaran jihad khususnya ayat ayat tentang
perang dalam fiqih yang mengandung nilai atau hukum syariat akan dipindahkan ke
materi sejarah yang hanya cerita saja tidak mengandung nilai nilai syariat
artinya urgensi jihad akan diturunkan seakan didoktrinasi sebagai cerita saja
peristiwa saja.
Menurut kementrian
Agama tindakan ini merupakan upaya
deradikalisasi di Indonesia karena di curigai jihad merupakan inspirasi
dalam melakukan tindakan terorisme,bom bunuh diri dan radikalisme. Namun ,
menurut penulis ini merupakan pelemahan kekuatan muslim dalam segala aspek kita
harus mengerti dan menyadari bahwa lahirnya Indonesia merupakan buah dari jihad
para pahlawan bangsa melawan para penjajah. Jika materi jihad ini dihilangkan
diturunkan bukan lagi suatu syariat islam akan menyebabkan mental pecundang
para pemuda bangsa Indonesia dimana muslim merupakan mayoritas. Jihad tidak
bisa di pisahkan dari nusantara tentu para pejuang seperti cut nyak
dien,pangeran diponegoro,pattimura dan lain lain berjihad mempertahankan
nusantara dari penjajahan.
Peraturan ini akan
berimplikasi pada perbudakan dan penjajahan pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena jiwa pemberani akan ketidaksewenang wenangan akan ketidak
adilan akan diturunkan urgensinya dalam peraturan jihad ini meracuni mental
para pemuda untuk menjadi seorang pengecut untuk itu jihad sangat diperlukan
untuk NKRI karena merupakan sumber kekuatan bangsa. Menurut penulis ini adalah bagian
proyek sekulerisasi yaitu memisahkan islam dengan politik seperti apa yang
pernah dilakukan orientalis Snouck hurgronje yaitu aktor jahat dibalik
runtuhnya Kesultanan Aceh dimana beliau
memecah belah umat islam dii aceh saat itu . Snouck berpendapat dukung dan
biarkan agama islam jika hanya menyinggung dan mengurus ibadah semata tapi
basmi jika menyinggung masalah politik dalam The Crescent and The Rising sun
Indonesia Islam Under The Japanese Occupation yang dituls oleh Harry j
Benda tentu kita tidak mau menerima warisan pemikran jahat tersebut.
Jika satuan terkecil
dari sel adalah nucleus yang mengatur kegiatan sel maka kesatuan terkecil dalam
sistem sosial adalah pemikiran jika pemikiran sudah dirusak maka rusak pula
sosialnya.jika rusak sosialnya rusak pula masyarakatnya jika rusak
masyarakatnya maka rusak pula negaranya.
Penulis tidak setuju
akan kamuflase penghapusan materi jihad dengan cara “Pemindahan materi jihad
dari mata pelajaran fiqih ke mata pelajaran sejarah” dalam kurikulum sekolah yang harus dilakukan
sebaiknya adalah pemahaman syarat syarat jihad di perjelas dan kemampuan tenaga
pengajar dalam menyampaikan materinya.

Komentar
Posting Komentar